SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor setelah menerima laporan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Syahranie Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, dengan terlapor berinisial SR.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan kronologi kasus tersebut. “Peristiwa bermula ketika pelaku menghubungi korban dengan alasan ingin memperbaiki mobil, kemudian mengajak korban menuju lokasi lain menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah itu, korban ditinggalkan pelaku, sementara sepeda motornya dibawa kabur dengan alasan menemui istrinya,” ujar Baihaki saat ditemui Rabu (25/02/2026).
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengarahkan korban turun untuk mengecek mobil yang ternyata bukan miliknya, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban baru menyadari menjadi korban penggelapan setelah menunggu sekitar dua jam, hingga petugas keamanan setempat memberi tahu bahwa mobil yang disebut pelaku bukan miliknya. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, setelah dilakukan penelusuran lokasi keberadaannya. “Pelaku kami amankan dan saat diinterogasi mengakui telah mengambil sepeda motor korban dan menjualnya kepada orang lain melalui media sosial Facebook,” terang Baihaki.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu buah buku BPKB, satu jaket abu-abu putih, satu celana jeans, dan satu topi hitam putih. Sementara sepeda motor korban masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB). “Untuk kendaraan korban, kami telah menerbitkan DPB dan terus melakukan penelusuran agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal antara Rp900 ribu hingga Rp200 juta. “Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 atau Pasal 486 KUHP,” kata Baihaki.
Polsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan meliputi pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan guna memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

