Mudik Lebaran Dimanfaatkan Sindikat, 71 Kg Sabu Digagalkan di Merak

Mudik Lebaran Dimanfaatkan Sindikat, 71 Kg Sabu Digagalkan di Merak

Bagikan:

SERANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak. Dalam dua pengungkapan terpisah, total 71 kilogram sabu berhasil diamankan bersama sejumlah tersangka yang diduga bagian dari jaringan internasional.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Hengki menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten yang dilakukan pada 17 dan 18 Maret 2026 di kawasan Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak.

Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AP saat turun dari kapal. Kecurigaan muncul ketika koper yang dibawanya melewati alat pemindai X-ray dan terdeteksi berisi narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.

Sehari kemudian, aparat kembali mengungkap modus berbeda dengan tingkat penyamaran lebih kompleks. Sebanyak 55,2 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam bodi kendaraan jenis Toyota Rush yang diangkut menggunakan kendaraan towing dari Riau. Untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut dibuat seolah-olah rusak akibat kecelakaan di Lampung sebelum diseberangkan dari Bakauheni ke Merak.

Dalam kasus kedua ini, dua tersangka berinisial BA dan MN diamankan sebagai kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp160 juta dengan uang muka Rp12 juta.

“Bungkusan sabu menyerupai kemasan teh, ciri khas jaringan internasional. Saat ini kami terus kembangkan hingga ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Hengki sebagaimana dilansir Bantenpro, Kamis, (26/03/2026).

Selain pengungkapan kasus narkotika, Polda Banten juga menindak peredaran senjata api ilegal pada 7 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan karena membawa senjata api jenis revolver beserta lima butir peluru aktif di dalam tas ransel.

Polisi saat ini masih memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mendalami jaringan distribusi yang diduga melibatkan lintas daerah. Dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Polda Banten berkomitmen terus memberantas jaringan besar yang mencoba memanfaatkan celah di momentum arus mudik dan balik Lebaran,” tegas Kapolda.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika, sementara pelaku kepemilikan senjata api ilegal dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi jaringan kejahatan terorganisir yang mencoba memanfaatkan mobilitas tinggi masyarakat saat musim mudik. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal