SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka, Kamis (14/08/2025), dan menjadi puncak dari proses hukum yang sejak awal menyedot perhatian publik karena tingkat kekejamannya.
David menegaskan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” ujar David. Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. “Hal-hal meringankan tidak ada,” tegasnya.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sidang diwarnai emosi keluarga korban. Dari bangku pengunjung, terdengar teriakan lega. “Terima kasih pak hakim,” ujar salah satu anggota keluarga korban setelah mendengar putusan.
Kasus ini bermula pada 12 April 2025 malam, ketika korban menghubungi Mulyana melalui pesan WhatsApp dan menyatakan sedang hamil. Terdakwa yang ragu meminta bukti foto hasil tes kehamilan, lalu mendesak korban menggugurkan kandungan. Esok harinya, mereka bertemu untuk membicarakan hal itu. Dalam pertemuan tersebut, Mulyana mulai merencanakan aksi pembunuhan.
Ia mengajak korban berjalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore hari, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan yang positif. Mendengar itu, Mulyana marah dan menolak bertanggung jawab.
Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan mengungkap permasalahan tersebut kepada orang tua mereka. Pertengkaran memuncak hingga Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Tubuh korban sempat ditutupi daun pisang, sementara Mulyana pulang untuk mengambil alat. Tidak menemukan pacul, ia membawa golok, kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai.
Warga yang menemukan potongan tubuh itu melapor ke polisi. Tak lama kemudian, Mulyana, yang bekerja sebagai tukang potong ayam, ditangkap dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan mengungkap bahwa korban sebenarnya tidak sedang mengandung, sehingga motif terdakwa semakin memicu kecaman publik.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Para pegiat perlindungan perempuan dan anak menilai vonis mati yang dijatuhkan merupakan pesan tegas bahwa kekerasan keji semacam ini tidak akan ditoleransi. []
Diyan Febriana Citra.