Nasib 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Ditentukan Hari Ini

Nasib 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Ditentukan Hari Ini

Bagikan:

KUPANG – Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo, memasuki fase penentuan. Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025) mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap 22 terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI AD. Sidang ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, khususnya keluarga korban dan masyarakat di NTT.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kepala Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menyampaikan bahwa agenda pembacaan vonis telah ditetapkan sesuai dengan jadwal persidangan.

“Sidang putusan rencananya digelar hari ini pukul 10.00 Wita,” ujar Damai, Rabu (31/12/2025).

Perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo disidangkan dalam tiga berkas terpisah. Pembagian berkas ini dilakukan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Berkas pertama tercatat dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan satu terdakwa atas nama Ahmad Faisal, STr (Han).

Berkas perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat 17 terdakwa, yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), serta Yulianus Rivaldy Ola Baga. Sementara itu, berkas ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan empat terdakwa, yakni Ahmad Ahda, Emeliano de Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 10–11 Desember 2025, Oditur Militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Oditur menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit, tetapi juga mencederai nilai disiplin dan kehormatan institusi militer.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer merinci hukuman yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan terdakwa. Sebanyak 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain hukuman badan dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Prada Lucky Namo dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta.

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, termasuk aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi korban. Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim, apakah vonis yang dijatuhkan akan sejalan dengan tuntutan Oditur Militer atau terdapat pertimbangan hukum lain yang memengaruhi putusan akhir. Sidang putusan ini diharapkan menjadi penegasan komitmen penegakan hukum di lingkungan militer sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus