YOGYAKARTA — Kecerobohan melintasi jalur kereta kembali memakan korban. Seorang pekerja ekspedisi berinisial HP mengalami kecelakaan setelah terserempet Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Lempuyangan, Kamis (10/07/2025) pagi. Insiden ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya disiplin keselamatan di sekitar rel kereta api.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Menurut keterangan dari Plt Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, korban saat itu berlari melintasi rel saat KRL jurusan Yogyakarta–Palur melaju dari arah barat.
“Pada saat yang bersamaan, melintas KRL Jogja – Palur dari arah barat menuju ke timur yang akan berhenti di Stasiun Lempuyangan,” jelas Gandung kepada awak media.
Tanpa memperhatikan kondisi sekitar, HP berusaha menyeberang rel tepat saat kereta mendekat. Akibatnya, tubuh korban terserempet sisi kanan kereta dan terseret sejauh sekitar 15 meter dari titik awal kejadian. Meski selamat, HP mengalami luka serius.
“Korban mengalami patah pada lengan kanan dan tangan kiri, serta luka di bagian kaki kiri,” kata Gandung. Petugas PT KAI yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan cepat dengan menghubungi layanan ambulans PSC 119 untuk evakuasi korban. HP kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapat penanganan medis intensif.
Kepolisian dari Polsek Danurejan juga langsung datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mendokumentasikan kejadian. Gandung menambahkan, “Atas kejadian tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.”
Insiden ini bukan yang pertama terjadi di lintasan aktif kereta api. Banyak warga maupun pekerja yang masih belum menyadari bahaya saat melintasi rel tanpa pengawasan.
Minimnya kesadaran untuk menunggu hingga kereta benar-benar lewat, atau menggunakan jalur penyeberangan resmi, masih menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga keselamatan publik.
Stasiun Lempuyangan sendiri merupakan salah satu titik padat di Yogyakarta, baik dari sisi pergerakan penumpang maupun aktivitas logistik. Diharapkan, kejadian seperti ini menjadi bahan refleksi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan aturan keselamatan, terutama saat melintasi jalur rel kereta api. []
Diyan Febriana Citra.