Oknum ASN di Balikpapan Ditangkap, Bawa Sabu 52 Gram

Oknum ASN di Balikpapan Ditangkap, Bawa Sabu 52 Gram

Bagikan:

BALIKPAPAN – Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VR (43) yang kedapatan membawa sabu seberat 52,24 gram di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu (18/03/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balikpapan Timur M. Chusen mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut. “Kami langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya, sebagaimana dilansir Pranala, Rabu, (25/03/2026).

Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi ekspedisi. Setelah dilakukan pemantauan, pria tersebut diamankan dan diketahui berinisial VR.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 52,24 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan dan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, VR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polisi juga menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan seorang buruh harian berinisial AH, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 12,23 gram.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas Chusen.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan serta mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[]

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal