AMBON – Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Langkah tersebut ditunjukkan oleh Polda Maluku yang secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan pemecatan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Ambon dan berlangsung maraton selama kurang lebih 14 jam. Sidang dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa (24/02/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (24/02/2026).
Ketua Komisi KEPP Kombes Pol Indera Gunawan yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku membacakan putusan tersebut sekitar pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy. Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan etik kepolisian. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai aturan yang berlaku.
Proses persidangan menghadirkan sebanyak 14 orang saksi, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi diperiksa secara langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota kepolisian setempat dan dua saksi dari pihak keluarga korban.
Untuk memastikan objektivitas dan transparansi, sidang etik tersebut turut diawasi oleh sejumlah pihak eksternal. Di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri memberikan asistensi, sementara tim khusus dari Itwasum Polri melakukan pengawasan langsung atas jalannya persidangan.
Rositah menjelaskan, Bripda MS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah jabatan, kode etik, serta melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa keputusan KEPP ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh anggotanya.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.
Kapolda menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai “Rastra Sewakottama” sebagai pedoman pengabdian Polri kepada masyarakat. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

