Operasi Sikat Agung, 16 Pelaku Pencurian Dibekuk di Karangasem

Operasi Sikat Agung, 16 Pelaku Pencurian Dibekuk di Karangasem

Bagikan:

KARANGASEM – Upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bali Timur kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana pencurian yang meresahkan warga melalui Operasi Sikat Agung 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di 18 lokasi kejadian berbeda.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. Sasaran para pelaku pun beragam, mencakup minimarket, kendaraan bermotor, hingga warga lanjut usia yang menjadi korban penjambretan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah, baik kelengahan masyarakat maupun situasi lingkungan.

Kapolres Karangasem I Made Santika menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2026. Operasi Sikat Agung digelar sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian.

“16 tersangka yang kami amankan berasal dari 18 TKP berbeda yang tersebar di beberapa Kecamatan, mulai dari Kecamatan Karangasem, Manggis, Kubu, Rendang, Abang dan Selat,” kata Santika saat melaksanakan press release di lobi Polres Karangasem, Jumat (27/02/2026).

Dari total tersangka, kepolisian mengklasifikasikan perkara ke dalam beberapa jenis tindak pidana. Tiga orang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat), lima orang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), lima orang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang tersangka pencurian biasa, serta satu orang terkait pencurian hewan ternak. Ragam kasus ini memperlihatkan kompleksitas kejahatan yang dihadapi aparat kepolisian di tingkat daerah.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah aksi penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Pelaku berinisial IWS (30) ditangkap pada Kamis (26/02/2026) di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IWS merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya.

Selain IWS, belasan tersangka lain turut diamankan, di antaranya M (40), R (40), IWM (62), H (27), NB (27), IWG (30), IKK (24), KR (17), MDP (29), IPAP (29), ST (34), IKPA (19), DA (33), IKAS (20), dan DA (43). Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membeberkan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar minimarket dengan cara merusak gembok, lalu mengambil barang-barang bernilai seperti laptop, minuman, dan baterai lithium. Sementara dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku menjalankan aksinya dengan menabrak sepeda motor korban terlebih dahulu sebelum merampas barang berharga.

Adapun pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan korban, khususnya kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih tergantung. Modus ini masih kerap ditemukan di lingkungan masyarakat, terutama di area permukiman dan pusat aktivitas warga.

“Dari belasan pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor, mobil, laptop, handphone, perhiasan emas dan satu ekor anak sapi jantan,” ujar Santika.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya, mulai dari Pasal 476, 477, hingga 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada ketika melakukan aktivitas sehari-hari. Serta memperbanyak kamera CCTV baik di toko, rumah atau yang lainnya. Sehingga ketika terjadi pencurian mudah untuk melacak pelaku,” ucap Santika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus