Orang Tua Prada Lucky Diperiksa 8 Jam di Denpom Kupang

Orang Tua Prada Lucky Diperiksa 8 Jam di Denpom Kupang

KUPANG – Proses pencarian keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali memasuki babak penting. Kedua orang tua mendiang, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/08/2025).

Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WITA hingga berakhir pada 18.20 WITA, atau lebih dari delapan jam. Selama proses itu, Paulina Mirpey tidak sendirian. Ia mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menghadirkan lebih dari tiga perwakilan.

Berbeda dengan suaminya, Christian Namo, yang beberapa kali keluar masuk ruang pemeriksaan, Paulina bertahan hingga pemeriksaan selesai pada sore hari. Usai pemeriksaan, Paulina memilih beristirahat di rumahnya dan belum memberikan keterangan kepada awak media karena kelelahan.

Pihak LPSK juga menutup rapat detail pemeriksaan tersebut. Usai mendampingi Paulina, rombongan LPSK langsung meninggalkan kediamannya di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Hanya informasi umum yang beredar, yakni bahwa pemeriksaan berkaitan dengan komunikasi serta hal-hal yang diketahui orang tua Prada Lucky seputar dugaan penganiayaan yang menewaskan putra mereka.

Di sisi lain, Lusy Namo, kakak mendiang Prada Lucky, menekankan pentingnya keterangan yang diberikan ayah dan ibunya. Menurutnya, hal itu dapat membantu mengungkap kasus secara terang benderang.

“Semoga apa yang bapa dan mama kasih keterangan itu bisa menemukan titik terang agar kasus ini terungkap. Dan ketika rekonstruksi digelar saya harap jangan ada ditutup-tutupi. Sesuai dengan mereka perbuatan, jangan sampai rekonstruksi mereka karang lagi,” ujar Lusy.

Ia juga berharap agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa mengetahui siapa saja pelaku dan sejauh mana keterlibatan mereka.

“Semoga segera dirilis para pelakunya dan publik juga tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Terbuka, semua masyarakat tahu, muka para pelaku kejahatan itu,” tambahnya.

Sejak awal, pihak keluarga memang menekankan perlunya transparansi dalam proses hukum. Mereka ingin para pelaku dijerat dengan hukuman yang sepadan dengan tindakan yang dilakukan, bukan justru sebaliknya.

Sebelumnya, Sepriana telah menyetujui perlindungan LPSK yang ditawarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada kunjungannya ke rumah keluarga Prada Lucky. Perlindungan itu diharapkan mampu memberi rasa aman sekaligus menjamin hak-hak keluarga dalam proses hukum.

Christian Namo menegaskan pihak keluarga percaya pada komitmen pimpinan TNI yang sudah berjanji menuntaskan kasus ini. “Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

Kasus kematian Prada Lucky sendiri bermula pada 2 Agustus 2025, saat ia dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo, dengan kondisi kritis akibat dugaan penganiayaan oleh senior di asrama. Setelah dirawat intensif selama beberapa hari, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Luka-luka tidak wajar yang ditemukan di tubuhnya menguatkan dugaan bahwa kematiannya bukanlah kejadian biasa.

Pemanggilan kedua orang tua korban oleh Denpom Kupang menandai langkah penting dalam penyidikan kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh 20 prajurit. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan penyidik, agar kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini benar-benar terungkap. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews