Ormas Madas Laporkan Konten Video Wawali Surabaya ke Polda Jatim

Ormas Madas Laporkan Konten Video Wawali Surabaya ke Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA – Polemik seputar kasus sengketa rumah yang menimpa Nenek Elina di Surabaya memasuki babak baru. Kali ini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum yang diambil Organisasi Kemasyarakatan Madura Asli (Madas) Sedarah terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ormas tersebut secara resmi melaporkan konten video yang diunggah melalui akun media sosial Wakil Wali Kota ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pelaporan itu dilakukan pada Senin (05/01/2026) sore ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, Moch Taufik, menilai konten video yang dibuat oleh Armuji yang akrab disapa Cak Ji telah menimbulkan persepsi publik yang dinilainya merugikan organisasi secara kelembagaan.

Menurut Taufik, sejak kasus rumah Nenek Elina menjadi viral, muncul narasi di ruang publik yang cenderung mengaitkan peristiwa tersebut dengan Ormas Madas Sedarah. Ia menilai narasi itu semakin menguat setelah adanya pernyataan atau konten dari tokoh publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah.

“Apalagi framing tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas Madas Sedarah secara keorganisasian,” kata Taufik.

Ia menegaskan, pihaknya keberatan apabila keterlibatan individu tertentu dalam kasus tersebut kemudian ditarik sebagai representasi organisasi hanya berdasarkan atribut visual berupa kaus berwarna merah. Menurutnya, asumsi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Taufik menjelaskan bahwa kaus merah yang dikenakan oleh salah satu tersangka, M Yasin, tidak memuat logo maupun tulisan yang mengidentifikasikan Ormas Madas Sedarah. Oleh karena itu, ia menilai penyebutan atau pengaitan organisasi secara kelembagaan dalam konten video tersebut berpotensi menyesatkan publik.

Atas dasar itu, Ormas Madas Sedarah melaporkan pengelola akun media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube dengan nama akun @Cak J1 ke Polda Jatim. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.

“Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3,” ujarnya.

Taufik menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video yang dikumpulkan dari empat akun media sosial. Seluruh bukti tersebut telah disimpan dalam flashdisk dan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.

“Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.

Selain melaporkan konten media sosial, Taufik juga mengungkapkan adanya insiden perusakan kantor Ormas Madas Sedarah yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025). Ia menduga aksi tersebut dipicu oleh penyebaran informasi bohong atau hoaks yang beredar setelah kasus Nenek Elina viral.

“Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus