TULUNGAGUNG – Pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga Sabtu (11/04/2026) dini hari di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulungagung setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/04/2026). Kondisi ini menandai babak awal pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi berdampak pada jalannya pemerintahan daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim KPK masih berada di Tulungagung untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Hingga dini hari, belum terlihat para pihak yang terjaring OTT meninggalkan gedung Mapolres, menandakan proses klarifikasi dan pendalaman alat bukti masih terus berjalan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. “Tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya adalah Bupati Tulungagung,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (10/04/2026). “Kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya lagi.
Selain Bupati Tulungagung, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung juga terpantau mendatangi lokasi pemeriksaan. Di antaranya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Soeroto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Bakesbangpol) Agus Prijanto Utomo, Kepala Bagian (Kabag) Umum Yulius Rama Isworo, ajudan bupati Dwi Yoga, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Zuhrotul Aini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kepala BPKAD) Dwi Hari Subagyo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hartono, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makrus Mannan, serta Kabag Pemerintahan Arif Effendi.
Sejumlah pejabat tersebut diduga dimintai keterangan terkait perkara yang sedang didalami penyidik. Beberapa di antaranya terlihat membawa dokumen dan kardus berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Operasi ini menjadi salah satu OTT besar yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berpotensi memengaruhi stabilitas administrasi Pemkab Tulungagung, terutama jika pemeriksaan berkembang ke dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan pemerintahan. Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait pokok perkara, barang bukti, serta langkah lanjutan penanganan kasus tersebut. []
Redaksi05

