PA Bandung Gelar Sidang Cerai Perdana Atalia–Ridwan Kamil Hari Ini

PA Bandung Gelar Sidang Cerai Perdana Atalia–Ridwan Kamil Hari Ini

Bagikan:

BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Agenda awal persidangan ini menjadi pintu masuk proses hukum perceraian yang kini resmi bergulir di ranah peradilan agama.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima mandat untuk mendampingi kliennya dalam perkara tersebut. Menurut Debi, Atalia memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim.

“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kehadiran prinsipal pada sidang perdana masih bersifat tentatif, mengingat Atalia Praratya memiliki tanggung jawab kedinasan sebagai anggota legislatif. Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan seluruh persiapan administratif dan hukum telah dilakukan guna mendukung kelancaran persidangan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa persidangan perdana merupakan tahapan awal yang lazim dalam setiap perkara gugatan cerai. Pada sidang tersebut, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan identitas para pihak, termasuk keabsahan surat kuasa hukum yang diajukan.

Ikhwan menambahkan bahwa sesuai hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama, majelis hakim akan memanggil para pihak untuk hadir secara resmi pada sidang pertama. Tahapan ini menjadi dasar sebelum perkara masuk ke proses selanjutnya.

“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal, persidangan akan diarahkan ke proses mediasi. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam perkara perceraian, karena bertujuan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Terkait mekanisme persidangan, Ikhwan menyebutkan bahwa penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pertimbangan tersebut biasanya memperhatikan aspek hukum, etika, serta kepentingan para pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, kehadiran para pihak pada prinsipnya diwajibkan secara langsung. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan kehadiran diwakilkan oleh kuasa hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya ini pun menyedot perhatian publik, mengingat posisi kedua belah pihak sebagai figur yang selama ini dikenal luas di ruang publik. Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa setiap perkara diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan para pihak.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Hasil dari tahapan mediasi dan pemeriksaan selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian perkara, apakah berujung pada perdamaian atau berlanjut hingga putusan akhir majelis hakim. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus