PALU — Pemerintah Kota Palu memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem hingga 29 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan lanjutan menyusul prediksi kondisi cuaca dalam sepekan ke depan yang masih berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di sejumlah wilayah.
Keputusan perpanjangan status siaga tersebut diumumkan dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang digelar di Posko Bencana Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang juga menjabat sebagai ex-officio Kepala BPBD Kota Palu, serta dihadiri unsur perangkat daerah terkait dan tim penanganan kebencanaan.
Dalam rapat itu, Sekda Irmayanti menjelaskan bahwa status siaga darurat sebelumnya ditetapkan sejak 14 Januari 2026 dan secara administratif berakhir pada 21 Januari 2026. Penetapan status awal tersebut dilakukan setelah Kota Palu dilanda banjir besar yang terjadi sejak 11 Januari 2026 dan berdampak pada aktivitas warga di sejumlah kawasan.
“Status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem yang ditetapkan sejak 14 Januari 2026 berakhir hari ini. Oleh karena itu, kita mengundang kembali pihak terkait untuk membicarakan status selanjutnya, apakah akan diperpanjang selama tujuh hari ke depan atau bahkan dicabut,” ungkapnya, Minggu (25/01/2026).
Irmayanti menegaskan, kebijakan penetapan maupun perpanjangan status siaga darurat tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada data dan rekomendasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Palu terkait status kedaruratan bencana banjir dan cuaca ekstrem.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, memaparkan hasil evaluasi teknis yang menjadi dasar perpanjangan status siaga darurat. Menurutnya, prakiraan cuaca BMKG menunjukkan potensi curah hujan masih berada pada kisaran 150 hingga 200 milimeter, yang tergolong sedang hingga lebat dan berisiko menimbulkan bencana susulan.
“Berdasarkan estimasi cuaca dengan curah hujan sekitar 150–200 milimeter yang tergolong sedang hingga lebat, serta kondisi penanganan selama tujuh hari siaga awal yang masih memerlukan keberlanjutan, maka diputuskan untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Cuaca Ekstrem selama tujuh hari ke depan, terhitung tanggal 22 hingga 29 Januari 2026,” tegas Presly.
Dengan kondisi tersebut, potensi banjir lanjutan, tanah longsor, serta dampak cuaca ekstrem lainnya dinilai masih mengancam sejumlah titik rawan di Kota Palu. Oleh karena itu, perpanjangan status siaga darurat bertujuan memastikan seluruh unsur penanganan bencana tetap berada dalam kesiapsiagaan penuh.
Sejak banjir melanda pada 11 Januari 2026, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Kantor BPBD sebagai pusat posko kebencanaan. Penanganan darurat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
“Sejak peristiwa banjir tanggal 11 Januari 2026, Pemerintah Kota Palu telah melakukan penanganan bencana banjir yang melibatkan beberapa OPD terkait, dibantu oleh pihak TNI dan Polri,” tambah Sekda Irmayanti.
Melalui perpanjangan status siaga darurat ini, Pemerintah Kota Palu mengimbau masyarakat untuk tetap was.parampada, mengikuti informasi resmi cuaca, serta mematuhi arahan petugas di lapangan. Warga yang bermukim di wilayah rawan banjir dan longsor diminta menyiapkan langkah antisipasi, termasuk kesiapan evakuasi jika kondisi memburuk.
Pemerintah memastikan posko bencana dan tim tanggap darurat akan beroperasi selama 24 jam penuh hingga status siaga darurat berakhir pada 29 Januari 2026. []
Diyan Febriana Citra.

