PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Pati, Kamis (14/08/2025), Pansus resmi merampingkan daftar tuntutan dari masyarakat yang sebelumnya berjumlah 22 poin menjadi 12 poin inti dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menyampaikan bahwa perampingan dilakukan agar pembahasan lebih fokus dan mendalam. “Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujarnya sebelum rapat dimulai.
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati yang disebut tidak diindahkan oleh Bupati Sudewo. Pansus menilai, pengabaian surat resmi dari lembaga negara merupakan hal yang harus diklarifikasi secara menyeluruh.
Poin lain yang masuk daftar kajian adalah laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pemberian pesangon. Bahkan, terdapat pegawai yang sudah mengabdi hingga 20 tahun tetapi tidak mendapatkan hak pesangon. “Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu,” kata Joni.
Selain itu, Pansus juga menginventarisasi dugaan rotasi jabatan yang tidak transparan. Beberapa pejabat disebut kehilangan posisinya tanpa alasan resmi dan tanpa mekanisme administrasi yang jelas.
Joni menegaskan, dugaan pelanggaran Bupati Sudewo tidak semata terkait kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, atau tambahan pajak 10 persen bagi pedagang kaki lima. Menurutnya, kebijakan pajak tersebut justru menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengungkap persoalan yang lebih besar. “Jadi entri masuknya demo itu ya PBB sama pajak 10 persen untuk PKL,” jelasnya.
Untuk mendapatkan gambaran yang objektif, Pansus mengundang berbagai pihak dalam rapat kali ini. Di antaranya tim ahli dari kalangan akademisi, pakar pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak. Keterangan dari para pihak diharapkan dapat memberikan pijakan kuat bagi Pansus sebelum mengambil keputusan.
“Karena memang kami dari Pansus Hak Angket Pati ini kita ingin lebih hati-hati, kita lebih rinci, lebih detail, ya karena di pantau seluruh Indonesia, jadi kita hati-hati betul,” tegas Joni.
Ia menambahkan, Pansus tidak akan gegabah dalam menentukan sikap. “Kita tidak mau menyalahkan benar atau salah ya, tapi kita betul-betul lihat nanti sedetail-detailnya, saksi-saksinya, korban-korbannya. Nah, nanti baru kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Langkah cepat Pansus ini menunjukkan bahwa DPRD Pati berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap menjaga proses hukum dan tata pemerintahan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.