PURWOREJO – Penolakan terhadap wacana penerapan sistem lima hari sekolah kembali mencuat, kali ini disuarakan secara tegas oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Dalam pertemuan resmi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo, Senin (14/07/2025), PCNU menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan sistem pendidikan di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan nonformal seperti madrasah diniyah dan TPQ.
Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo, H. Muhammad Haekal, menegaskan bahwa aspirasi yang dibawa dalam audiensi tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I, dan menjadi bagian dari rekomendasi eksternal kepada pemerintah daerah.
“Penolakan 5 hari sekolah ini juga sekaligus menyampaikan rekomendasi eksternal hasil Muskercab I kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo,” kata Haekal dalam pernyataan resminya, Selasa (15/07/2025).
Sementara itu, Sekretaris PCNU, Muhammad Churdaini, menyampaikan bahwa organisasi keagamaan seperti NU memegang peran strategis dalam menjaga fondasi moral dan spiritual masyarakat. Ia menyatakan bahwa penerapan lima hari sekolah bukan hanya soal waktu belajar, tetapi menyangkut ruang hidup pendidikan agama di luar sekolah formal.
“Penerapan lima hari sekolah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak, mengancam eksistensi madrasah diniyah dan TPQ, serta bertentangan dengan prinsip keadilan pendidikan sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” tegas Churdaini.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas waktu istirahat, bermain, serta hak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan.
Selain menyoroti isu pendidikan, PCNU juga memanfaatkan momen audiensi untuk menyampaikan keresahan masyarakat atas maraknya praktik karaoke ilegal dan peredaran minuman keras di beberapa wilayah Purworejo. PCNU mendorong tindakan konkret dari pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah dapat menindak tegas karaoke liar dan miras ilegal yang makin meresahkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan moral generasi kita,” ujar Churdaini.
Menanggapi berbagai masukan itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengapresiasi keterlibatan aktif PCNU dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi juga menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan akan dikaji bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari kemitraan strategis antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil.
“Hasil kajian PCNU akan dikaji bersama Bupati serta jajaran OPD terkait, sebagai bentuk kemitraan strategis antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil,” ujar Dion.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran Tanfidziyah, Syuriyah, serta perwakilan lembaga dan badan otonom di bawah PCNU, menandai keseriusan organisasi dalam mengawal kebijakan yang menyangkut masa depan generasi muda. []
Diyan Febriana Citra.