JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif. Penahanan dilakukan pada Selasa malam (07/04/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan kredit yang sebelumnya juga telah didalami kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit bermasalah di wilayah Ngusikan yang menyeret salah satu unit bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, Kejari Jombang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak internal bank dan warga yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan kredit.
Penyidik menduga terdapat praktik kredit mikro fiktif atau kredit yang diajukan menggunakan data debitur yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada potensi kerugian keuangan negara akibat pencairan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Langkah penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan, sebagaimana diberitakan Beritajatim, Selasa (07/04/2026).
Kejari Jombang masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk peran perantara, debitur, maupun unsur internal bank dalam proses pencairan kredit tersebut. Kasus serupa sebelumnya juga pernah mencuat di Unit Keboan dengan temuan kredit macet bernilai sekitar Rp1 miliar pada sedikitnya 12 debitur.
Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan alur penyaluran kredit fiktif sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana kredit mikro tersebut. []
Redaksi05

