AMBON – Langkah tegas penegakan hukum internal dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menahan seorang pegawai pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kejaksaan negeri setempat untuk tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap SN di Ambon. Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati dan ditemukan adanya dua alat bukti yang dilakukan,” kata Radot Parulian di Ambon, Jumat (13/02/2026).
Saat diperiksa, SN hadir didampingi penasihat hukumnya, Yunan Takandengan. Penyidik mendalami sejumlah dokumen serta alur penggunaan anggaran yang berada dalam kewenangan tersangka selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri SBT,” ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap SN dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, SN menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Modus yang diungkap antara lain tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sesuai prosedur, memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan. Selain itu, tersangka juga disebut menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
“Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp901.000.000 dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp901 juta. Dana itu diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Maluku melakukan penahanan terhadap SN dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon. Masa penahanan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penindakan terhadap SN menjadi bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk di lingkungan internalnya sendiri. Institusi tersebut menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, terlebih yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Melalui proses penetapan dan penahanan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan integritas aparatur penegak hukum tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

