Pelajar SMP di Sragen Tewas, Teman Seangkatan Jadi Tersangka

Pelajar SMP di Sragen Tewas, Teman Seangkatan Jadi Tersangka

Bagikan:

SRAGEN – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial DTP (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan teman seangkatannya, WAP (14), di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (07/04/2026) itu diduga dipicu ejekan spontan antarkeduanya yang berujung pada perkelahian satu lawan satu di lingkungan sekolah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pelaku dan korban merupakan siswa di sekolah yang sama, yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Sumberlawang, meski berasal dari kelas berbeda. “Sama-sama sekolah di SMPN 2 Sumberlawang, namun beda kelas,” kata Dewiana dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sragen, Jawa Tengah, Kamis (09/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (09/04/2026).

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, insiden bermula dari saling ejek yang terjadi secara spontan. Situasi kemudian memanas hingga keduanya saling menantang dan terlibat perkelahian di depan ruang kelas VIIC.

Dalam kejadian tersebut, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Tindakan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong, berupa pukulan dan tendangan yang mengenai korban.

“Pelaku melakukan kekerasan tidak menggunakan alat apapun, dengan tangan kosong. Tentunya hal ini akan terus didalami penyidik,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, DTP dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas pentingnya pengawasan serta penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah guna mencegah kekerasan antarpelajar terulang kembali. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal