Pelaku Curas Alfamart di Palangka Raya Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Curas Alfamart di Palangka Raya Berhasil Ditangkap Polisi

Bagikan:

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga setelah seorang terduga pelaku ditangkap di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (25/3/2026).

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial WP (22) dilakukan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, sekitar pukul 18.30 WIB. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus perampokan yang terjadi di sebuah gerai ritel modern di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kaltengtimes, Rabu, (26/03/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai dan sejumlah barang dagangan.

Sementara itu, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satreskrim Polresta Palangka Raya Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku diduga bukan pemain baru dalam aksi kejahatan serupa.

“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.

Saat ini, WP telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas di wilayah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal