Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sempat Ingin Akhiri Hidup

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sempat Ingin Akhiri Hidup

Bagikan:

PEKANBARU – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus penganiayaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska). Tersangka Raihan Mufazzar, yang membacok mahasiswi sekampusnya Farradhilla Ayu Pramesti (23), sempat dilaporkan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya setelah kejadian tersebut.

Fakta itu terkuak setelah tim dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan asesmen dan pendampingan kejiwaan terhadap Raihan di Polresta Pekanbaru pada Senin (02/03/2026). Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui kondisi mental tersangka pascakejadian penganiayaan yang berlangsung pada Kamis (26/02/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan Raihan mengalami penyesalan mendalam atas tindakannya. Tekanan batin yang kuat disebut hampir mendorongnya mengambil keputusan ekstrem.

“Tersangka melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan shalat taubat dan membaca buku-buku agama selama berada di tahanan,” ujar Pandra dikutip dari Tribunnews, Rabu (03/03/2026).

Menurut Pandra, niat untuk mengakhiri hidup tersebut berhasil dicegah. Saat ini, tersangka berusaha menenangkan diri melalui pendekatan spiritual selama menjalani proses hukum.

Asesmen psikologis yang dipimpin AKBP Dr. Winarko juga mengungkap sisi kepribadian Raihan. Ia disebut memiliki karakter introvert dan cenderung tertutup terhadap lingkungan sekitar. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak terbiasa berbagi persoalan pribadi kepada orang lain, termasuk keluarga.

Sebagai anak pertama dari tiga bersaudara dengan latar belakang keluarga sederhana, Raihan disebut kerap memendam masalah tanpa memiliki ruang untuk mencurahkan isi hati. Kondisi tersebut dinilai memperburuk tekanan emosional yang ia rasakan.

“Dia menyampaikan bahwa seharusnya jika ada persoalan, ia bercerita mencari jalan keluar, bukan memendamnya sendiri,” tambah Pandra menirukan pengakuan tersangka.

Tim psikologi menilai kecenderungan memendam persoalan dalam waktu lama dapat memicu akumulasi tekanan mental. Dalam kasus ini, ketegangan hubungan asmara antara Raihan dan korban yang mulai merenggang sejak akhir 2025 disebut menjadi salah satu pemicu ledakan emosi.

Ketidakmampuan tersangka mengelola konflik secara sehat akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang kini ia sesali. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kampus sebelumnya juga telah menyatakan sikap tegas terhadap peristiwa tersebut. Rektorat memastikan akan menjatuhkan sanksi akademik kepada tersangka. Di sisi lain, kondisi korban terus menjadi perhatian dan mendapatkan pendampingan.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan mengenai pentingnya kesehatan mental di kalangan mahasiswa. Pengamat menilai diperlukan sistem pendampingan psikologis yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi guna mencegah potensi kekerasan akibat tekanan emosional yang tidak tertangani.

Polda Riau menegaskan bahwa asesmen psikologis bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai bagian dari pemetaan kondisi tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung fatal. Pendekatan preventif melalui edukasi kesehatan mental serta akses konseling dinilai penting untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus