LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan sopir travel di bawah jembatan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, dan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial US (60).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman keluarga pelaku di wilayah Way Huwi, Lampung Selatan.
Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, membenarkan penangkapan tersebut. “Masih proses pengembangan,” ujar Kompol Zaldy saat dikonfirmasi awak media. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai motif atau hubungan pelaku dengan korban, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, warga sekitar digegerkan dengan temuan sesosok jenazah laki-laki di bawah jembatan Kota Baru pada Minggu (29/06/2025). Jenazah tersebut belakangan diketahui bernama Arika Arwin, warga Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa dugaan kuat mengarah pada tindakan pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.
“Ada bekas jeratan tali di leher korban. Lecet-lecet di bagian tangan. Lalu, keluar darah dari hidung korban,” kata Yusriandi dalam keterangannya. “Patut diduga jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” lanjutnya.
Menurut hasil identifikasi awal, korban diketahui berprofesi sebagai sopir travel. Pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian, termasuk siapa penumpang terakhir yang bersama korban serta motif pembunuhan yang terjadi.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penangkapan terhadap US menjadi langkah awal dalam mengungkap tabir di balik kejahatan yang diduga telah direncanakan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan yang menimpa sopir transportasi daring maupun konvensional di wilayah Lampung. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi mencurigakan terkait pergerakan orang atau kendaraan yang digunakan dalam aktivitas antar-jemput.
Pihak kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga mempermudah proses penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik akan menuntaskan pemeriksaan terhadap US untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut. []
Diyan Febriana Citra.