MALANG – Kepolisian mengungkap rangkaian pelarian dua pelaku pembunuhan juru parkir di Jalan Ijen yang sempat kabur hingga lintas daerah sebelum akhirnya diringkus di wilayah Blitar. Kedua tersangka, FNA (45) dan SNS (24), ditangkap setelah polisi menelusuri jejak mereka dari lokasi kejadian hingga tempat persembunyian.
Kasus ini bermula pada Jumat (20/03/2026), saat korban berinisial SA (42) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk. Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman closed-circuit television (CCTV) serta meminta keterangan para saksi di sekitar lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota Rahmad Aji Prabowo mengatakan, sebelum kejadian, korban dan kedua pelaku diketahui sempat bersama-sama mengonsumsi minuman keras.
“Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi,” kata Aji, Selasa (24/03/2026), sebagaimana diberitakan Suaramalang, Selasa (24/03/2026).
Ia menjelaskan, konflik dipicu rasa tersinggung dari FNA yang menduga korban menggoda teman wanitanya. Pertengkaran yang terjadi kemudian berujung pada aksi penusukan.
Dalam kondisi emosi, FNA menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau yang telah dibawanya. Sementara itu, SNS membantu dengan memegangi tubuh korban saat kejadian berlangsung.
“Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada,” ujar dia.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka sempat kembali ke tempat kos untuk mengganti pakaian, lalu menuju Bendung Selorejo di Kabupaten Malang untuk membuang pisau yang digunakan sebagai barang bukti. Pelarian kemudian berlanjut hingga ke wilayah Kabupaten Blitar.
Keberadaan keduanya akhirnya terdeteksi setelah polisi menerima informasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Garum, Blitar. Tim Polresta Malang Kota segera bergerak dan melakukan penangkapan dengan bantuan aparat setempat.
“Tim kami meluncur ke Blitar kemudian dibantu oleh Polsek Garum, Blitar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman Pasal 459 KUHP pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun. Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancaman 20 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancaman 12 tahun penjara,” tuturnya. []
Redaksi05

