GOWA – Upaya keras aparat penegak hukum dalam melacak narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas 2B Sinjai, Sulawesi Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (12/07/2025) dini hari, tim gabungan berhasil menangkap Anas bin Damang (25) di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, setelah sebelumnya buron selama beberapa hari.
Anas merupakan narapidana kasus pencurian sepeda motor yang dikenal kerap melakukan aksi pelarian dari tahanan. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama jajaran Polres Sinjai, petugas harus menghadapi perlawanan saat Anas ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah temannya.
“Kami mendapat informasi bahwa narapidana ini bersembunyi di rumah temannya di Kabupaten Gowa. Proses penangkapan dibantu petugas Rutan Sinjai dan Polres Sinjai,” ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan.
Anas yang disebut telah tiga kali kabur dari rumah tahanan berbeda, termasuk dari Rutan Sinjai pada 2 Juli 2025 lalu dengan cara menjebol plafon, sempat kembali melawan ketika akan dibawa ke mobil tahanan. Polisi akhirnya terpaksa melumpuhkannya dengan menembak bagian kakinya karena dinilai membahayakan proses penangkapan.
Setelah dilumpuhkan, Anas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil. Usai mendapatkan perawatan, ia kembali diserahkan ke pihak Rutan Kelas 2B Sinjai, lengkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dicurinya di Kabupaten Bantaeng dan digunakan sebagai sarana pelarian.
“Ini adalah pelariannya yang ketiga. Dia sangat licin dan sempat mencuri sepeda motor di Kabupaten Bantaeng yang digunakan untuk melarikan diri ke Gowa,” tambah Iptu Dendi.
Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mengantisipasi upaya pelarian berulang oleh narapidana. Selain itu, penguatan koordinasi antarinstansi dan pemanfaatan informasi intelijen terbukti penting dalam menangkap kembali napi yang kabur. []
Diyan Febriana Citra.