Pembunuhan Istri dan Dua Anak di Berau Berujung Hukuman Mati

Pembunuhan Istri dan Dua Anak di Berau Berujung Hukuman Mati

Bagikan:

TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius (40) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Putusan yang dibacakan Senin, (30/03/2026), menandai babak akhir proses persidangan kasus yang sempat mengguncang masyarakat Berau sejak akhir 2025.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seluruh anggota keluarganya. Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal paling menyita perhatian publik di Kabupaten Berau (Berau) karena korban merupakan istri terdakwa yang sedang hamil enam bulan serta dua anak yang masih balita.

Ketua majelis hakim Agung Dwi Prabowo dalam amar putusannya menyatakan, “Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan diberikan masa percobaan 10 tahun,” sebagaimana diberitakan Korankaltim, Senin, (30/03/2026).

Saat putusan dibacakan di ruang sidang PN Tanjung Redeb, Julius tampak tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti. Majelis hakim menegaskan tindakan terdakwa tergolong sadis dan tidak memiliki alasan pembenar.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya melindungi dan mengayomi keluarga, bukan justru menghilangkan nyawa mereka,” lanjutnya.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Santi yang sejak persidangan sebelumnya meminta hukuman maksimal bagi terdakwa. “Tuntutannya hukuman mati,” ujar Nur Santi dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, (10/10/2025), di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Berau. Berdasarkan fakta persidangan, Julius menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, kemudian melakukan tindakan serupa terhadap dua anaknya yang masing-masing masih berusia lima dan empat tahun.

Korban pertama, yakni istri terdakwa yang tengah mengandung enam bulan, sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai sekitar pukul 12.10 WITA. Namun, korban dan janin yang dikandungnya tidak berhasil diselamatkan.

Beberapa jam setelahnya, dua anak korban juga dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya kemudian menjalani proses visum sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara pidana tersebut.

Dalam persidangan, sejumlah dugaan motif sempat mencuat, mulai dari persoalan rumah tangga hingga pengakuan terdakwa yang mengaku mendengar bisikan tidak masuk akal. Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa seluruh anggota keluarganya secara brutal serta membiarkan korban dalam kondisi tidak berdaya.

Perkara ini mulai disidangkan sejak Desember 2025 dan terus menjadi perhatian masyarakat Berau karena dampak psikologis yang luas terhadap warga sekitar, khususnya di Kecamatan Segah.

Dengan putusan tersebut, proses hukum Julius di tingkat PN resmi memasuki tahap akhir, meski masih terbuka ruang hukum untuk upaya lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. Vonis ini juga dipandang sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum terhadap tindak pidana berat yang merenggut nyawa satu keluarga sekaligus. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal