SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, dengan nomor perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr dan sejumlah perkara terkait, kembali digelar. Dua saksi ahli hadir untuk memberikan pandangan keilmuan terkait unsur perencanaan dalam tindak pidana yang didakwakan.
Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, menyampaikan bahwa keterangan ahli psikolog dan ahli pidana menjadi sorotan karena menilai perbuatan dari sisi psikologis dan hukum pidana.
“Ahli psikolog menerangkan bagaimana kondisi kejiwaan mempengaruhi seseorang dalam berbuat, tetapi bukan berarti adanya dendam otomatis menunjukkan perencanaan,” ujar Salim, Rabu (17/12/2025).
Menurut Salim, setiap perbuatan memang memiliki sebab, tetapi hal itu tidak otomatis memenuhi unsur perencanaan tindak pidana. “Sebab itu bisa berupa dendam, namun indikator perencanaan harus dilakukan dengan tenang dan akibatnya sudah dipikirkan sebelumnya,” jelasnya.
Salim menilai, dari dakwaan jaksa penuntut umum, tidak tergambar adanya perencanaan. “Yang ada adalah pembunuhan serta-merta sesuai Pasal 338, dan pelakunya hanya satu orang,” tegasnya. Ia menambahkan, ahli pidana dan psikolog sepakat unsur perencanaan yang disebut jaksa tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Salim menegaskan sembilan terdakwa lainnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan satu pelaku yang bertindak spontan. “Unsur perencanaan memerlukan tiga hal: proses kematian, alat yang digunakan, dan lokasi kejadian. Semua ini tidak terpenuhi dalam kasus ini,” ujar Salim.
Ia menuturkan peristiwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosi sesaat. “Pelaku menerima telepon, datang ke lokasi, melihat situasi, emosi, lalu menembak. Ini bukan perencanaan,” jelasnya.
Salim menambahkan, persidangan sebelumnya berjalan kondusif. Meski sidang Tuntutan dan Putusan dilakukan secara online atas permintaan Jaksa dan Hakim, ia menegaskan tetap menghormati jalannya persidangan dan hak-hak terdakwa. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

