BALIKPAPAN – Perlindungan terhadap pelaku usaha kecil kembali menjadi sorotan setelah kepolisian menangkap seorang pria berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pedagang buah di Kota Balikpapan. Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) dan meminta uang dengan dalih donasi pembangunan posko.
Kejadian ini menimpa AH (44), seorang pedagang buah yang sehari-hari berjualan di kawasan Jalan Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pelaku mendatangi lapak korban dengan membawa proposal serta mengenakan atribut yang menyerupai milik organisasi masyarakat.
“Pelaku kami amankan karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mengaku dari salah satu ormas dan meminta sejumlah uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, dalam konferensi pers pada Senin (16/06/2025).
Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan penampilan seolah-olah sebagai bagian dari ormas resmi. Ia mengenakan pakaian mirip seragam lengkap dengan peci dan membawa satu bundel proposal bertuliskan permohonan bantuan dana. Tindakan tersebut membuat korban merasa tertekan dan terpaksa menyerahkan uang, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Beruntung, tindakan cepat Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya pemerasan lanjutan. MR ditangkap tak lama setelah laporan masuk, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian menyerupai seragam ormas, celana pendek, peci, satu bundel proposal, dan satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, untuk tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan yang mengarah pada pemerasan berkedok ormas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengenali modus-modus pemerasan yang kerap menyasar pelaku ekonomi mikro. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, praktik premanisme semacam ini dapat ditekan. []
Diyan Febriana Citra.