Pemerintah Larang Penambang Timah Beli BBM di SPBU Nelayan

Pemerintah Larang Penambang Timah Beli BBM di SPBU Nelayan

Bagikan:

PANGKALPINANG – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan nelayan dari praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu langkah yang ditekankan adalah larangan keras bagi penambang bijih timah untuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN), karena fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi nelayan dan kegiatan usaha penunjangnya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SPBU Nelayan di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM nelayan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

“BBM di SPBUN ini hanya untuk nelayan,” kata Ferry Juliantono.

Menurut Ferry, pembangunan SPBU Nelayan merupakan bagian dari penguatan peran koperasi di wilayah pesisir. SPBUN di Desa Tukak akan dikelola oleh Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih dan diharapkan menjadi contoh tata kelola usaha koperasi yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa koperasi nelayan tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan distribusi sumber daya, termasuk BBM, tepat sasaran. Melalui pengelolaan koperasi, nelayan diharapkan memperoleh akses energi dengan harga terjangkau sehingga biaya operasional melaut dapat ditekan.

“Hari ini kita khusus membicarakan bagaimana koperasi desa merah putih di daerah pesisir dan pantai memiliki unit usaha salah satunya pengelolaan SPBUN dan usaha lainnya yang didukung Pertamina Niaga dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyebut pembangunan SPBU Nelayan sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Ia menilai, ketersediaan BBM yang terjamin bagi nelayan merupakan prasyarat penting untuk menjaga keberlanjutan produksi perikanan.

“BBM di SPBUN ini hanya digunakan untuk para nelayan melaut mencari ikan dan mendukung usaha para nelayan seperti untuk bahan bakar listrik, kendaraan dan bantuan pemerintah yang ada berkaitan dengan SPBUN ini,” katanya.

Dari sisi penyedia energi, PT Pertamina Patra Niaga memastikan dukungan penuh terhadap pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih. Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyediakan infrastruktur energi bagi masyarakat pesisir.

“Pertamina membangun SPBUN ini untuk mendekatkan dan memudahkan nelayan untuk mendapatkan akses BBM khususnya biosolar dengan harga terjangkau,” katanya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pertamina Patra Niaga menggandeng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi BBM di SPBUN. Pengawasan ketat dinilai penting agar BBM bersubsidi tidak dialihkan ke sektor lain seperti pertambangan.

“Dengan adanya pengawasan ini, maka kita pastikan BBM di SPBUN ini tidak akan diselewengkan ke penambang,” katanya.

Melalui pembangunan SPBU Nelayan dan penguatan peran koperasi, pemerintah berharap nelayan dapat bekerja lebih produktif, mandiri, dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa fasilitas khusus nelayan harus digunakan sesuai peruntukannya demi keadilan dan keberlanjutan ekonomi pesisir. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews