Pemerintah Tetapkan Tedjowulan Kelola Keraton Surakarta

Pemerintah Tetapkan Tedjowulan Kelola Keraton Surakarta

Bagikan:

SOLO — Pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Nasional Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penetapan ini dipandang sebagai langkah awal untuk menata kembali pengelolaan keraton yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kerusakan fisik sekaligus konflik internal berkepanjangan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap terdapat satu otoritas yang diakui negara untuk mengoordinasikan konservasi, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan keraton secara terpadu.

Prosesi penyerahan SK berlangsung pada Minggu (18/01/2026). Meski sempat diwarnai interupsi dan kericuhan kecil di Sasana Parasdya, acara tetap dilanjutkan dengan pengalihan lokasi ke Sasana Handrawina. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada KGPA Tedjowulan, putra dari Pakubuwana XII, sebagai bentuk mandat resmi negara.

Dalam keterangannya, Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian dan kementerian teknis terkait. Pemerintah, kata dia, menempatkan agenda pelestarian keraton sebagai prioritas nasional mengingat nilai sejarah dan budaya yang melekat pada kompleks peninggalan Mataram Islam tersebut.

“Banyak pekerjaan rumah. Mulai dari pembersihan hingga renovasi menyeluruh karena statusnya sudah cagar budaya nasional,” ujar Fadli Zon, Minggu (18/01/2026).

Keraton Kasunanan Surakarta memiliki luas sekitar 8,5 hektare, dengan sejumlah bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan struktural cukup serius. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penanganan cepat agar kerusakan tidak semakin parah dan mengancam kelestarian bangunan bersejarah.

Selain fokus pada aspek fisik, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada persoalan nonteknis, terutama konflik internal yang selama ini menghambat berbagai program pemeliharaan. Dalam konteks inilah, sosok KGPA Tedjowulan dipandang memiliki posisi strategis sebagai figur senior yang diharapkan mampu menjembatani komunikasi antarkelompok di lingkungan keraton.

“Kami meyakini beliau memiliki kapasitas untuk menyelesaikan perselisihan dengan dukungan seluruh keluarga besar dan pemerintah kota,” tuturnya.

Pemerintah menilai rekonsiliasi internal merupakan syarat utama sebelum proyek revitalisasi dilakukan. Tanpa kesepahaman bersama, upaya konservasi dikhawatirkan kembali tersendat dan berujung pada persoalan hukum maupun sosial di lapangan.

Di luar misi pelestarian, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi wisata sejarah dan budaya Keraton Surakarta. Dengan pengelolaan satu pintu yang jelas, keraton diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kebudayaan yang aktif, terbuka bagi publik, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Penataan manajemen pemanfaatan keraton ini sekaligus menjadi ujian awal bagi kepemimpinan baru dalam mengelola warisan budaya nasional. Pemerintah berharap, dengan kepastian hukum dan figur pengelola yang jelas, Keraton Surakarta dapat kembali berfungsi sebagai simbol kebudayaan Jawa yang lestari, inklusif, dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews