Pemkab Bongkar Paksa Bangunan Karaoke di Purworejo

Pemkab Bongkar Paksa Bangunan Karaoke di Purworejo

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan karaoke yang dikenal dengan nama Zamrud Khatulistiwa 2, serta satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/07/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang dan pelaksanaan sanksi administratif yang sebelumnya telah ditetapkan.

Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menegaskan bahwa proses ini telah melalui prosedur yang sesuai. Pemerintah daerah, menurutnya, telah mengirimkan pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025, namun tidak ada tindakan pembongkaran mandiri dari pihak pemilik bangunan.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” kata Dion saat meninjau lokasi.

Aksi pembongkaran yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan Damkar tersebut sempat diwarnai ketegangan. Beberapa warga dan pemilik bangunan, Hengki Wijaya Kusuma, menunjukkan protes atas tindakan pemerintah. Hengki mempertanyakan keadilan dalam penertiban bangunan.

“Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong,” ujar Hengki, mengungkapkan rasa kecewanya.

Sebelumnya, surat bernomor 300.1/1273 telah dilayangkan kepada Hengki oleh Satpol PP, yang isinya meminta pembongkaran secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga batas waktu habis, tidak ada respons, sehingga pembongkaran dilakukan oleh petugas berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif.

Petugas juga turut mengamankan barang-barang dari dalam bangunan. Barang-barang tersebut kini dititipkan di tempat yang telah disediakan, dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sewaktu-waktu.

“Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri,” tegas Dion.

Aksi pembongkaran ini menjadi perhatian warga sekitar, yang terlihat menyaksikan dari balik garis pembatas. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews