Pemkot Bekasi Turun Tangan Atasi Polemik Ibadah Tak Berizin

Pemkot Bekasi Turun Tangan Atasi Polemik Ibadah Tak Berizin

BEKASI – Polemik kegiatan keagamaan yang berlangsung tanpa izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Rapat yang dijadwalkan pada Rabu (13/08/2025) di Gedung Pemkot Bekasi ini akan melibatkan unsur kepolisian, TNI, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh masyarakat dan agama setempat.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan menjadi koordinator dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, MUI, dan FKUB untuk mencari solusi yang dapat menjaga kerukunan warga.

“Saya sudah minta Kesbangpol dan Asda meng-handle, mengajak MUI dan FKUB,” ujar Tri, Selasa (12/08/2025). Menurutnya, kehadiran dua lembaga tersebut penting agar pemerintah memperoleh data dan informasi yang lengkap terkait situasi di lapangan.

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengingatkan pentingnya mengedepankan harmoni sosial. “Perbedaan itu wajar, tapi perpecahan tidak boleh terjadi. Perbedaan pandangan jangan sampai menjadi pencemaran nama baik atau konflik sosial,” tegasnya.

Rapat ini, lanjut Nesan, tidak akan mengundang langsung pimpinan kelompok keagamaan yang dimaksud, yakni PY atau Umi Cinta. Penanganan aspek keyakinan diserahkan kepada MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dan FKUB.

“Saya tidak bisa menjelaskan banyak berkenaan dengan itu karena keterbatasan kemampuan masalah keagamaan, makanya masalah agama itu ada di MUI,” katanya.

Nesan menambahkan, kegiatan keagamaan berskala besar seharusnya melapor dan mendapat persetujuan lingkungan setempat, minimal dari RT dan RW.

Persoalan ini bermula dari keluhan warga yang menilai kegiatan keagamaan di rumah PY telah mengganggu kenyamanan lingkungan. Selama delapan tahun terakhir, PY menggelar pertemuan rutin setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang, diikuti sekitar 70 orang.

Kehadiran jamaah yang memarkir kendaraan di sembarang sudut jalan memicu protes. Sebelumnya, kegiatan serupa yang diadakan di perumahan lain juga mendapat penolakan warga sehingga dipindahkan ke Dukuh Zamrud.

Awalnya, warga menerima keberadaan PY. Namun, situasi berubah setelah mantan anggota mengungkap dugaan praktik seperti iming-iming “masuk surga” dengan menyetor Rp 1 juta. “Ada (keterangan) kalau mau masuk surga dibayar Rp 1 juta,” ungkap warga berinisial AB (54).

Gangguan lain yang dikeluhkan adalah suara gonggongan dua anjing peliharaan PY, serta perubahan sikap sebagian anggota terhadap keluarga. Bahkan, puncak ketegangan terjadi saat PY melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat, UI, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini disebut memperburuk kondisi kesehatan UI hingga ia meninggal dunia.

Pemkot Bekasi berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang meredam konflik dan mengembalikan ketenteraman warga Dukuh Zamrud. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews