Pemkot Samarinda Pastikan Pemilik SKTUB Dapat Lapak Pasar Pagi

Pemkot Samarinda Pastikan Pemilik SKTUB Dapat Lapak Pasar Pagi

Bagikan:

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem pengelolaan Pasar Pagi secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada pedagang aktif. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa pedagang yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berjualan (SKTUB) resmi tetap memperoleh hak atas lapak usaha mereka secara adil dan proporsional.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa seluruh pemilik SKTUB resmi dipastikan akan mendapatkan kembali lapak, dengan prinsip dasar satu nama satu lapak. Kebijakan tersebut disampaikan saat ia menerima ratusan pedagang Pasar Pagi pemilik SKTUB resmi yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) belum terdata dalam tahap pertama pendataan, di Balai Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Andi meminta para pedagang untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses lanjutan pendataan. Ia menekankan bahwa proses transformasi tata kelola Pasar Pagi tidak bisa dilakukan secara instan karena menyangkut sistem yang selama ini berjalan puluhan tahun dan sarat persoalan struktural.

“Saya mau sampaikan bahwa tata kelola Pasar Pagi yang baru ini tidak akan sama seperti pola pengelolaan Pasar Pagi sebelumnya (memberlakukan sistem sewa menyewa),” kata Andi kepada para pedagang di Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa.

Menurut Andi, sistem lama yang berbasis sewa menyewa lapak telah menciptakan ketimpangan akses ekonomi dan memicu praktik penguasaan lapak oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, pemerintah memilih menerapkan sistem baru yang lebih berpihak kepada pedagang aktif dan berlandaskan legalitas SKTUB resmi.

Dalam skema baru ini, pedagang yang benar-benar berjualan akan diprioritaskan untuk menempati lapak di bangunan Pasar Pagi yang baru. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sistem digital terbuka agar publik dapat mengakses data kepemilikan lapak secara transparan.

“Jadi siapa nanti yang di lapak A, di lantai 1, 2, atau 3, Bapak dan Ibu bahkan seluruh masyarakat bisa mengaksesnya secara digital. Semua akan transparan,” tegas Andi.

Proses pendaftaran tahap kedua bagi pemilik SKTUB dengan NIK yang belum terdata juga akan dilakukan secara daring. Sistem ini dirancang untuk memastikan akurasi data serta menghindari manipulasi kepemilikan lapak.

“Silakan mendaftar secara online agar nanti bisa dilihat mana yang kosong dan mana yang terisi. Kalau hari ini ada yang khawatir, saya minta bersabar. Sistemnya sedang kita matangkan,” terang Andi.

Lebih jauh, Andi menegaskan bahwa lapak Pasar Pagi bukanlah aset komersial yang bisa diperjualbelikan atau disewakan.

“Properti ini tidak boleh dipindah tangankan, harus orangnya langsung yang menempati itu,” tegas Andi.

Pemkot Samarinda juga akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data NIK dan kepemilikan SKTUB. Tujuannya untuk mencegah satu orang menguasai lebih dari satu lapak dan memastikan distribusi lapak berlangsung adil.

“Maka 1 nama pemilik SKTUB akan mendapatkan 1 lapak atau kios,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar hak pedagang tidak terabaikan.

“Besok saya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Samarinda, bagaimana pendataan pedagang ini, supaya hak-hak itu tidak hilang,” kata Maria.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilik SKTUB mencapai 240 orang, dengan total lapak yang sebelumnya tercatat sebanyak 379 lapak. Data tersebut kini sedang diverifikasi ulang untuk disesuaikan dengan kebijakan satu nama satu lapak.

Transformasi tata kelola Pasar Pagi ini diharapkan menjadi model pengelolaan pasar tradisional yang lebih modern, adil, dan transparan, sekaligus mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang ekonomi rakyat yang berkeadilan sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews