SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang terus mengintensifkan upaya pengendalian pencemaran udara seiring dengan kualitas udara yang belum sepenuhnya ideal. Berdasarkan data pemantauan dari platform IQAir pada 4 Juli 2025, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Semarang berada di angka 88. Meskipun masih tergolong sedang, angka tersebut memberi sinyal perlunya kewaspadaan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Sebagai respons atas situasi ini, Pemkot Semarang melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah titik. Inisiatif ini bertujuan mengidentifikasi kendaraan yang menghasilkan gas buang melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama polusi udara di kota ini.
“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya, khususnya dari sektor transportasi, untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” ujar Arwita, Jumat (04/07/2025).
Uji emisi ini bukan hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan di bidang lingkungan hidup. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi,” tambah Arwita.
Selain berdampak pada kualitas udara, uji emisi juga berperan dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar serta memastikan mesin kendaraan beroperasi secara optimal.
Data dari pelaksanaan uji emisi tahun 2024 menunjukkan perbedaan signifikan antara kendaraan berbahan bakar bensin dan solar. Dari total 1.500 kendaraan yang diuji secara acak di tiga lokasi, tingkat kelulusan kendaraan bensin mencapai 91 persen, sedangkan kendaraan solar hanya 49 persen. Fakta ini menegaskan bahwa kendaraan bermesin diesel membutuhkan perhatian lebih dalam perawatannya.
“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda empat, selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” kata Arwita.
Melalui serangkaian tindakan preventif dan edukatif ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota dengan udara yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. []
Diyan Febriana Citra.