Pemotor Lawan Arah di Cibinong Sempat Kabur Usai Tabrakan Maut

Pemotor Lawan Arah di Cibinong Sempat Kabur Usai Tabrakan Maut

Bagikan:

BOGOR – Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bogor–Jakarta Km 45, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pengendara motor yang melawan arah dan menyebabkan korban meninggal dunia sempat berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai faktor yang memberatkan dalam proses hukum yang kini berjalan.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (22/02/2026) itu melibatkan dua sepeda motor dan terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Dalam peristiwa itu, seorang pengendara berinisial MMA meninggal dunia akibat tabrakan, sementara pengendara lain berinisial AF mengalami luka ringan.

Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afid Widhi Ananto, mengungkapkan bahwa AF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung memberikan pertolongan kepada korban usai kejadian. Sebaliknya, AF justru meninggalkan lokasi tabrakan.

“Tersangka alih-alih menyelamatkan korban, tetapi justru melarikan diri,” kata Afid Widhi Ananto kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Cibinong, Senin (23/02/2026).

Menurut Afid, upaya melarikan diri itu tidak berlangsung lama. Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, tersangka berhasil diamankan berkat kerja sama antara petugas kepolisian dan warga sekitar. Saat kejadian, polisi tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sehingga respons cepat dapat dilakukan.

“Karena waktu itu kami sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jadi juga dibantu dengan masyarakat sekitar 500 meter, tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, AF langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih mendalami kondisi AF saat mengemudi, termasuk kemungkinan berada di bawah pengaruh minuman keras, narkoba, atau zat terlarang lainnya.

“Masih kami dalami terkait hal tersebut, yang jelas unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” tutur Afid.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kecelakaan bermula ketika AF mengendarai sepeda motor melawan arah di ruas Jalan Raya Bogor–Jakarta. Pada saat bersamaan, korban MMA melaju di jalur yang semestinya. Tabrakan pun tidak terhindarkan dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Melawan arah tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa pengguna jalan lain. Selain itu, kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan merupakan amanat hukum yang harus dipatuhi setiap pengendara.

Proses hukum terhadap AF akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sejalan dengan komitmen penegakan hukum demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus