SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi terkait polemik kendaraan mewah jenis Range Rover yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, saat menghadiri kegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Klarifikasi tersebut disampaikan setelah foto dan video kendaraan berpelat nomor KT 1 yang digunakan gubernur beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal, di Samarinda, Jumat (06/03/2026), menegaskan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukanlah mobil dinas milik pemerintah daerah. Menurutnya, kendaraan itu merupakan milik pribadi gubernur yang digunakan saat menghadiri agenda pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur di kawasan IKN.
Faisal menyampaikan bahwa penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut diperbolehkan secara protokoler selama kendaraan dipakai untuk menjalankan tugas kedinasan gubernur. Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor khusus itu tidak berarti kendaraan tersebut menjadi aset milik pemerintah daerah.
“Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standard protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum,” kata Faisal.
Ia juga menjelaskan bahwa status operasional kendaraan tersebut masih bersifat sementara karena sejumlah proses administrasi masih berjalan. Oleh karena itu, penggunaan pelat nomor khusus tersebut mengikuti aturan protokoler yang berlaku bagi kepala daerah ketika menjalankan tugas resmi.
Lebih lanjut, Faisal turut menanggapi keraguan publik yang muncul terkait kemiripan mobil tersebut dengan rencana pengadaan kendaraan dinas yang sebelumnya tercantum dalam APBD Perubahan 2025. Menurutnya, terdapat perbedaan spesifikasi yang cukup jelas antara kendaraan pribadi gubernur dengan mobil dinas yang sempat direncanakan oleh pemerintah provinsi.
Ia memaparkan bahwa kendaraan yang berada di Kalimantan Timur merupakan tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e dengan panjang sekitar 5.052 milimeter. Sementara kendaraan yang sebelumnya direncanakan sebagai mobil dinas memiliki spesifikasi berbeda.
Adapun mobil yang tercantum dalam rencana pengadaan pemerintah daerah merupakan Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e yang memiliki dimensi lebih panjang, yakni sekitar 5.252 milimeter. Perbedaan ukuran tersebut menunjukkan bahwa kedua kendaraan itu berasal dari tipe yang berbeda.
“Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah,” tegasnya.
Selain memberikan klarifikasi mengenai kendaraan yang digunakan gubernur, Pemprov Kalimantan Timur juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya. Menurut Faisal, pihak penyedia kendaraan telah mengirimkan surat resmi yang menyatakan kesediaan untuk menerima kembali kendaraan tersebut sekaligus mengembalikan dana pembelian secara penuh kepada pemerintah daerah.
Pengembalian dana tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah itu, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta serta penyerahan kembali kendaraan secara fisik kepada pihak penyedia.
Untuk memastikan proses pembatalan pengadaan ini berjalan sesuai aturan, pemerintah provinsi juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait di tingkat pusat. Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pembatalan dan pengembalian dana berjalan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, proses tersebut tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai,” tutup Faisal. []
Diyan Febriana Citra.

