MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa informasi mengenai penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, melalui situs daring merupakan tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, tidak diperkenankan adanya bentuk kepemilikan pribadi maupun badan hukum atas pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk Pulau Panjang.
“Penjualan pulau ini dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Mari kita bersama-sama mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Yusron saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (23/6), dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan Yusron sebagai respons atas kemunculan Pulau Panjang di situs penjualan properti luar negeri, www.privateislandonline.com. Dalam laman tersebut, Pulau Panjang yang berlokasi di Indonesia disebut tersedia untuk dijual, meskipun tidak dicantumkan harga spesifik—melainkan hanya pernyataan “harga berdasarkan permintaan”.
Menanggapi hal tersebut, Yusron menekankan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dikelola dengan prinsip berkelanjutan. Ia juga menyatakan bahwa pemanfaatan wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas budidaya, apalagi dijual secara komersial.
“Pulau Panjang berada dalam pengelolaan konservasi yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas, terlebih untuk kegiatan budidaya atau jual beli,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB telah diminta untuk menelusuri lebih jauh kebenaran informasi tersebut. Pemerintah daerah akan mengambil langkah hukum setelah memperoleh gambaran menyeluruh dari hasil verifikasi dan pendalaman di lapangan.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah instansi terkait selesai mendalami secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi,” imbuh Yusron.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa segala bentuk jual beli pulau di wilayah Indonesia bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah daerah akan memastikan tidak ada transaksi ilegal semacam itu terjadi di NTB.
“Jelas bahwa praktik seperti ini dilarang dan kami pastikan tidak akan dibiarkan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, isu penjualan pulau juga pernah mencuat di beberapa wilayah Indonesia lainnya, yang menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kedaulatan dan pengelolaan sumber daya kelautan. Kementerian Dalam Negeri pun mencatat bahwa hingga saat ini masih terdapat 43 pulau yang masuk dalam sengketa wilayah dan belum tersertifikasi secara resmi.[]
Putri Aulia Maharani