KEBUMEN – Perburuan emas di kawasan hutan milik Perhutani kembali memakan korban. Kali ini, seorang penambang bernama Edi Sutamaji (47), warga Kabupaten Grobogan, tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (28/10/2025) sore.
Peristiwa maut yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu menambah daftar panjang tragedi akibat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan rawan longsor. Lokasi kejadian diketahui berada di area Petak 70 milik Perhutani, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dijadikan tempat penggalian liar oleh warga luar daerah.
Menurut keterangan Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, tanah labil dan minimnya pengamanan menjadi faktor utama yang menyebabkan tewasnya korban.
“Hujan membuat tanah labil. Selain itu, aktivitas dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai,” ujar Kompol Faris dalam rilis resminya, Rabu (29/10/2025).
Korban diduga tengah menggali lapisan tanah yang dipercaya mengandung butiran emas ketika tebing setinggi 50 meter runtuh dan menimbunnya. Sejumlah warga yang berada di lokasi berupaya mengevakuasi korban secara manual. Namun, saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen dan Polsek Buayan, korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak kriminal. Di lokasi kejadian, petugas menemukan alat sederhana seperti cangkul, serok, ember, dan karung plastik bukti bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara tradisional tanpa izin resmi.
“Lokasi tersebut bukan tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kompol Faris.
Penambangan emas ilegal di wilayah selatan Kebumen bukan hal baru. Warga sekitar mengakui, dorongan ekonomi dan iming-iming keuntungan cepat sering kali membuat mereka nekat menambang tanpa memperhatikan risiko keselamatan maupun aspek hukum. Ironisnya, pengawasan di kawasan hutan masih minim sehingga aktivitas seperti ini kerap luput dari pantauan aparat.
Keluarga korban, yang diwakili Agus Nuryanto, telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak autopsi. Sementara itu, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan liar di kawasan perhutani maupun di daerah dengan potensi longsor tinggi.
“Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting,” tutur Kompol Faris.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kebutuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan. Pemerintah daerah bersama Perhutani diharapkan memperketat pengawasan sekaligus memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar agar tragedi serupa tidak terulang. []
Diyan Febriana Citra.

