Penarikan Mobil Berujung Penusukan, Advokat Jadi Korban Debt Collector

Penarikan Mobil Berujung Penusukan, Advokat Jadi Korban Debt Collector

Bagikan:

TANGERANG — Kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang, membuka kembali perdebatan publik mengenai praktik penagihan utang dan batas-batas kewenangan debt collector. Peristiwa yang terjadi pada Senin (23/02/2026) sore itu kini ditangani aparat kepolisian sebagai dugaan tindak pidana serius yang berawal dari sengketa penarikan kendaraan.

Berdasarkan penelusuran sementara, insiden bermula dari kedatangan tiga orang penagih utang yang mengaku bertindak atas kuasa perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance. Ketiganya disebut telah berada di sekitar rumah korban sejak siang hari, sebelum akhirnya terjadi konfrontasi yang berujung kekerasan.

Kuasa hukum korban dari DPD Kongres Advokat Indonesia, Andri Jurnisal, mengungkapkan bahwa aktivitas para debt collector terekam kamera pengawas di sekitar rumah kliennya.

“Mereka sudah ada dari jam 14.00 WIB. Dari CCTV kita lihat mereka sudah mengintai di depan teras rumah,” ujar Andri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (24/02/2026).

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena BST bersama istrinya, Gloriana (36), sedang menjemput anak mereka. Sekitar pukul 15.40 WIB, korban tiba di rumah dan langsung menemui tiga debt collector tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan ketika penarikan satu unit mobil dipersoalkan oleh korban.

Menurut Andri, perdebatan terjadi lantaran BST menilai prosedur penarikan kendaraan tidak sesuai aturan. Korban bahkan telah berupaya menyampaikan itikad baik kepada pihak pembiayaan.

“Saudara Bastian ini sudah menelepon ke pihak finance bahwa tunggakan tersebut akan dibayar beberapa minggu kemudian,” kata dia.

Namun, pernyataan itu disebut tidak direspons oleh para penagih. Mereka tetap bersikeras menjalankan penarikan dengan alasan membawa surat kuasa. “Jadi prosesnya saja yang tidak dibenarkan dalam penarikan ini,” imbuh Andri.

Ketegangan meningkat ketika korban meminta kejelasan identitas para debt collector. Bahkan, ia meminta petugas keamanan perumahan untuk menghentikan kendaraan para penagih di gerbang agar identitas mereka dapat diverifikasi.

“Karena identitasnya belum jelas, korban meminta sekuriti untuk menyetop mobil debt collector itu di gerbang agar dimintai identitasnya,” jelas Andri.

Situasi memuncak sekitar pukul 16.00 WIB di depan gerbang perumahan. Di lokasi tersebut, salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam. “Di depan gerbang itu terjadi penusukan. Korban ditusuk tiga kali, dua di bagian perut dan satu di punggung,” ujar Andri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit swasta sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi. Sementara itu, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan penyelidikan tengah berlangsung.

“Anggota sudah ke lokasi dan saat ini kami sedang memeriksa beberapa saksi untuk proses penindakan dan penangkapan,” ujar Boy saat dikonfirmasi.

Dari sisi perusahaan pembiayaan, Mandiri Tunas Finance menyatakan tidak menoleransi tindakan kekerasan. Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan, “MTF tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional.”

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan memiliki standar operasional dan etika penagihan yang wajib dipatuhi seluruh mitra kerja. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku yang melarikan diri usai kejadian. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua dan terus dikembangkan guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus