BOGOR – Sebuah kasus pencurian ayam di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir dengan penyelesaian damai setelah dua pelakunya ditangkap warga saat hendak melarikan diri. Peristiwa ini menyoroti pendekatan restoratif yang mulai diterapkan dalam penanganan kasus ringan oleh aparat dan masyarakat.
Dua pria berinisial AR dan EP menjadi sorotan warga setelah kepergok mencuri ayam milik seorang warga bernama SA, pada Rabu (23/07/2025). Setelah aksinya diketahui warga, kedua pelaku sempat berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas yang cepat merespons kejadian.
“Pelaku pencurian, AR dan EP, diamankan oleh warga dan Bhabinkamtibmas setelah berusaha melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, Kamis (24/07/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, warga yang geram sempat mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Meski pelaku telah tertangkap, suasana tetap terkendali berkat peran aktif pihak kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menenangkan situasi.
Menariknya, setelah dilakukan proses mediasi oleh kepolisian, baik korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pendekatan musyawarah ini dianggap lebih mengedepankan nilai-nilai lokal dan kemanusiaan dalam menangani pelanggaran ringan.
“Kedua belah pihak, SA (korban) dan pelaku pencurian, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah,” kata Ipda Yulista.
Kesepakatan tersebut secara resmi dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh kedua pihak. Polisi memastikan akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kembali dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Hasil kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Polsek Cileungsi akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan kesepakatan ini,” jelas Yulista.
Penyelesaian melalui musyawarah seperti ini menjadi contoh alternatif penanganan perkara ringan yang tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang panjang. Selain mengefisienkan sumber daya, pendekatan ini juga dianggap mampu memulihkan hubungan sosial dan memperkuat ikatan antarwarga.
Namun demikian, kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan kriminal tetap tidak dapat dibenarkan, dan pendekatan kekeluargaan hanya dapat diterapkan pada kasus dengan risiko sosial rendah serta ada itikad baik dari pelaku. []
Diyan Febriana Citra.