DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali melakukan langkah konkret dalam menata kawasan perkotaan dan memulihkan fungsi ruang publik yang selama ini dikuasai bangunan tidak berizin. Salah satu titik fokus penertiban kali ini adalah sepanjang Jalan Juanda, yang dikenal sebagai jalur strategis penghubung Margonda hingga Jalan Raya Bogor.
Pada Senin pagi (21/07/2025), puluhan petugas gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, Polisi Militer, hingga personel TNI, dikerahkan ke lokasi sejak pukul 08.55 WIB. Mereka bergerak dari lapangan di sekitar Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menuju titik awal pembongkaran di sisi timur Jalan Juanda.
Operasi ini tidak hanya bersifat simbolis. Dua alat berat berupa ekskavator disiagakan di titik-titik strategis yang pertama berada di seberang SPBU Pertamina Juanda, dan satu lagi tak jauh dari jembatan Setu Pengarengan. Kedua alat tersebut digunakan untuk merobohkan bangunan semi permanen yang didominasi material baja ringan.
Mayoritas bangunan yang dibongkar merupakan toko tanaman dan bengkel las yang berdiri tanpa izin. Meski barang dagangan masih tampak tertinggal di lokasi, para pemilik bangunan tidak terlihat di sekitar saat proses pembongkaran dilakukan.
Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sekitar lima bangunan telah berhasil ditertibkan, dan pembongkaran masih terus berlanjut. Petugas Satpol PP tampak berjaga penuh selama proses berlangsung, untuk mengantisipasi kemungkinan protes atau gangguan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rencana besar penataan wilayah sepanjang Juli 2025.
“Ruas jalan memang rencananya nanti mau segera ditertibkan oleh kita. Di antaranya adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Cipayung, Ratu Jaya, dan Jalan GDC,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (08/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata sekitar 120 bangunan liar di sepanjang sisi arus kendaraan dari arah Margonda menuju Cisalak.
“Itu (perhitungan) kami mulai dari Jalan Raya Jakarta-Bogor sampai Jalan Raya Komplek Pelni, pas pertigaannya,” katanya. “Rata-rata sih bangunannya enggak ada yang permanen, jadi bangunan berupa hanya gubuk-gubuk gitu,” sambung Dede.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan ruang milik jalan yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan ilegal. Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar tercipta keteraturan di ruang publik.
Langkah ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena kawasan tersebut dinilai semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas, namun ada pula yang menyayangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Meski demikian, Pemkot Depok memastikan bahwa penataan ini tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. []
Diyan Febriana Citra.