Penertiban PKL di Pasar Pagi Samarinda Diwarnai Ketegangan

Penertiban PKL di Pasar Pagi Samarinda Diwarnai Ketegangan

Bagikan:

SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda menata kawasan Pasar Pagi kembali menghadapi tantangan. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang digelar Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri, Kamis (30/10/2025), berlangsung di tengah ketegangan antara petugas dan pedagang yang enggan meninggalkan lapak.

Adu mulut sempat terjadi ketika petugas menertibkan lapak pedagang bunga. Mereka menolak barang dagangannya disita dengan alasan sudah lama berjualan di lokasi itu dan belum mendapat tempat pengganti. Namun, petugas tetap melanjutkan operasi karena aktivitas tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan penertiban kali ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang sudah melalui tahapan panjang. Ia menyebut, langkah tersebut bukan tindakan mendadak.

“Untuk agenda hari ini, kita melakukan penertiban pedagang, PKL. Tidak tebang pilih, apapun itu yang jelas yang ditertipkan yang melanggar Perda,” ujar Anis usai kegiatan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Anis, proses sosialisasi telah dilakukan berulang kali melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah kecamatan.

“Ini sudah disosialisasikan baik melalui perdagangan, kelurahan, kecamatan, terakhir ujungnya di Satpol PP. Sudah beberapa kali mengadakan rakor juga terkait bagaimana dengan PKL yang melanggar Perda. Jadi bukan kami ujuk-ujuk,” tegasnya.

Dalam operasi itu, petugas menjaring sembilan pedagang, namun jumlah yang ditertibkan diperkirakan lebih dari 15 orang. Sebagian pedagang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Kejadian ini menambah catatan panjang tarik-ulur antara pemerintah dan PKL dalam menata kawasan perdagangan tradisional di Samarinda.

Anis menyebut momentum penertiban kali ini bertepatan dengan rencana peresmian Pasar Pagi oleh Wali Kota dalam waktu dekat.

“Kali ini memang momennya tepat. Karena Pak Wali Kota sebentar lagi Pasar Pagi ini mau dibuka atau opening. Sehingga kita harus mensterilkan di area Pasar Pagi ini,” ujarnya.

Mengenai nasib para pedagang yang ditertibkan, Anis mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan solusi. Namun, ia menegaskan tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.

Seluruh pedagang yang terjaring beserta barang buktinya kini diamankan di kantor Satpol PP dan akan diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Penindakan bisa berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

“Nanti dilihat dulu apakah itu mau Tipireng atau dengan pernyataan. Dipelajari dulu, tidak bisa langsung ditentukan,” tutup Anis Siswanti.[]

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews