Penetapan Tersangka Dugaan Pungli Dipersoalkan, Polres Langsa Hadapi Sidang Praperadilan

Penetapan Tersangka Dugaan Pungli Dipersoalkan, Polres Langsa Hadapi Sidang Praperadilan

Bagikan:

LANGSA – Sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Kepala SD Swasta Al-Kautsar Langsa, Kamaruddin, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada Rabu, (08/04/2026). Agenda awal persidangan difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak serta pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yang mempersoalkan keabsahan langkah hukum yang dilakukan Polres Langsa.

Sidang dipimpin hakim tunggal M. Azhar Rasyid Nasution. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Kamaruddin membacakan permohonan praperadilan yang menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Langsa tidak memenuhi syarat hukum.

Ketua Tim Advokat, Muslim A Gani, membacakan permohonan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin didasarkan pada dugaan pungutan liar yang disebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam permohonan itu, pihak pemohon menilai langkah penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf (e,f).

“menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp. Sidik/278/X/Res.3.3/2025 Reskrim Tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor. Sp. Tap Tsk/44/III/2026 RESKRIM Tanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, (09/04/2026), dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Langsa, kemudian dilanjutkan dengan replik dari pemohon pada hari yang sama. Selanjutnya, sidang akan memasuki agenda duplik pada Jumat, (11/04/2026).

Hakim menyampaikan pemeriksaan lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pembuktian, termasuk penyampaian alat bukti dan keterangan ahli dari pihak pemohon.

Di luar ruang sidang, suasana dukungan terhadap Kamaruddin terlihat cukup kuat. Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama mahasiswa memadati area PN Langsa untuk memberikan dukungan moril kepada pemohon.

Perkara ini menjadi sorotan publik di Kota Langsa karena menyangkut dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan serta langkah hukum yang ditempuh pihak sekolah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana diberitakan Portalnusa, Rabu, (08/04/2026).

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berjalan sekaligus menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di sektor pendidikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum