Pengedar Sabu 2,8 Kg Dibekuk BNNP Sumbar di Padang

Pengedar Sabu 2,8 Kg Dibekuk BNNP Sumbar di Padang

Bagikan:

PADANG – Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,8 kilogram oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Kota Padang menjadi sinyal kuat bahwa wilayah perkotaan di Sumbar masih menjadi sasaran aktif jaringan narkotika. Penangkapan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan operasi intelijen, tetapi juga memperlihatkan pola distribusi narkoba yang memanfaatkan rumah tinggal dan kendaraan pribadi sebagai sarana penyimpanan serta peredaran.

Penindakan dilakukan pada Rabu (11/02/2026) pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang. Petugas mengamankan seorang pria bernama Abdul Hakim Chaier (36) yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” bunyi keterangan BNNP Sumbar yang diterima, Kamis (12/02/2026).

Pengungkapan bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim BNNP Sumbar. Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di lemari kamar. Temuan awal tersebut kemudian mengarah pada pengembangan lokasi penyimpanan lainnya.

Pemeriksaan dilanjutkan terhadap kendaraan pelaku, sebuah mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 2378 BZP. Dari bagasi mobil, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang berisi paket-paket besar narkotika.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang),” katanya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu dalam tas lain yang berada di dalam kendaraan tersebut. Di dalam tas jinjing, terdapat satu tas handbag hitam yang berisi 13 paket sabu dalam plastik bening. Selain itu, ditemukan pula satu tas ransel yang di dalamnya terdapat satu kotak hitam berisi tujuh paket sabu, juga dibungkus plastik bening.

Seluruh barang bukti narkotika kemudian diamankan oleh petugas. Total berat kotor sabu jenis methampetamine yang disita mencapai 2.876 gram.

“Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram,” katanya.

Selain sabu, BNNP Sumbar turut menyita tiga unit telepon genggam, dua tas milik pelaku, satu kotak, satu handbag, serta mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas perubahan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sumatera Barat tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Penindakan yang dilakukan BNNP Sumbar sekaligus memperkuat strategi nasional dalam memutus mata rantai distribusi narkotika, yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan terhadap korban penyalahgunaan narkoba sebagaimana kebijakan nasional pemberantasan narkotika yang menempatkan pengguna sebagai korban yang perlu diselamatkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus