LAMONGAN – Kepolisian Resor Lamongan mengungkap perkembangan kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah pemuda yang sedang melakukan konvoi patroli sahur pada akhir Februari lalu.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial CAF (17).
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di bagian punggung dan kedua lutut akibat tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda.
“Berdasarkan pemeriksaan, kami menetapkan sembilan pelaku. Dua di antaranya dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan, empat orang lainnya diserahkan ke orang tua karena berstatus pelajar. Sementara tiga pelaku, masih dalam pengejaran,” ujar Arif, Rabu (04/03/2026).
Dua pelaku yang saat ini telah ditahan berinisial AM (22) dan GPP (23). Sementara empat pelaku lain yang masih berstatus pelajar yakni RAP (15), MF (15), AV (17), dan AH (16) diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Adapun tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut hingga kini masih diburu aparat kepolisian. Ketiganya diketahui berinisial G, F, dan D dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 30 orang melakukan konvoi patroli sahur melintasi kawasan permukiman warga pada Minggu, 22 Februari 2026. Rombongan tersebut melintas di depan rumah ibu korban yang berinisial FIK.
Tak lama setelah rombongan itu melintas, suasana di sekitar warung kopi yang berada di samping rumah korban mendadak gaduh. FIK kemudian keluar rumah untuk mencari tahu sumber keributan tersebut.
Saat tiba di lokasi, ia mendapati anaknya, CAF, sedang dianiaya oleh sejumlah pemuda yang berada dalam rombongan patroli sahur tersebut. Bahkan, korban disebut sempat diseret hingga ke badan jalan.
Upaya untuk menghentikan pengeroyokan sempat dilakukan oleh FIK bersama suaminya. Namun, usaha tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.
“Hingga FIK berteriak maling dan mengundang perhatian warga setempat, sampai para pemuda tersebut berlarian membubarkan diri,” ujar Arif.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, FIK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama jajaran Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame.
Polisi melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari memeriksa korban dan saksi, mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pengeroyokan diduga dipicu oleh provokasi dari peserta patroli sahur yang melihat korban mengenakan kaus yang berkaitan dengan perguruan silat tertentu.
“Hasil pemeriksaan, bahwa penganiayaan dipicu atas provokasi peserta aksi patroli sahur yang memergoki korban memakai kaos perguruan silat lain,” kata Arif.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku berinisial MF, RAP, dan AH diketahui terlibat langsung dengan menarik hoodie serta memukul korban. Sementara pelaku lain turut melakukan pemukulan dan menarik jaket korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami menentang keras segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan dalih apa pun, untuk melakukan tindakan agresif yang merugikan masyarakat, terlebih terhadap anak,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama bulan Ramadan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau bahkan berujung pada tindak pidana. []
Diyan Febriana Citra.

