Penggeledahan Tiga Rumah Tersangka Pasar Cinde

Penggeledahan Tiga Rumah Tersangka Pasar Cinde

PALEMBANG — Langkah tegas terus diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang. Rabu (09/07/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tiga tersangka utama dalam kasus ini. Proses tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari di beberapa lokasi berbeda di Kota Palembang.

Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, kediaman Raimar Yousnandi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Jalan Angkatan 66, serta rumah Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di kawasan Gajah Kedamaian Permai.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih milik Raimar Yousnandi.

“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” ungkap Vanny dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan disahkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Palembang. Proses ini merupakan bagian penting dari serangkaian upaya untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara pemerintah dan PT Magna Beatum.

Sejak awal, kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena keterlibatan sejumlah tokoh penting daerah. Harnojoyo, yang menjabat Wali Kota Palembang periode 2015–2018, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo. Kejaksaan menyebut dirinya memiliki peran kunci dalam pembongkaran pasar dan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar.

Tidak hanya Harnojoyo, penyidikan juga menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin serta tiga tersangka lain, menjadikan total lima orang yang kini berstatus tersangka. Proyek yang sedianya menjadi ikon baru perekonomian Palembang itu justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan dugaan praktik korupsi berjemaah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” ujar Umaryadi saat konferensi pers.

Dengan dimulainya penggeledahan ini, proses hukum dipastikan akan terus bergulir. Masyarakat menanti kepastian hukum dan kejelasan soal ke mana arah dan tanggung jawab proyek revitalisasi pasar yang mangkrak tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews