JEPARA – Momen sakral pernikahan yang umumnya dirayakan dengan penuh suka cita berubah menjadi peristiwa emosional di Mapolres Jepara, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial FA tetap melangsungkan akad nikah meski harus menjalani prosesi tersebut di lingkungan kantor kepolisian karena sedang berstatus sebagai tahanan kasus pengeroyokan.
Suasana haru terasa sejak pagi di pelataran Masjid Jami’ Kholilurrohman yang berada di kompleks Mapolres Jepara. Tangis keluarga dan kerabat tak terbendung ketika FA, pemuda berusia 20 tahun, melangkah menuju masjid dengan mengenakan busana pengantin. Langkahnya berat, bukan hanya karena beban tanggung jawab sebagai kepala keluarga yang baru, tetapi juga karena status hukum yang sedang ia jalani.
Akad nikah tersebut dilangsungkan pada Rabu (07/01/2026). FA hadir di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mengucapkan ijab kabul, disaksikan keluarga terdekat dan sejumlah pihak kepolisian. Pernikahan itu bukan agenda mendadak. Rencana tersebut telah disusun jauh sebelum FA terjerat perkara hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kondisi itulah yang membuat pelaksanaan pernikahan tidak memungkinkan dilakukan di luar lingkungan Mapolres Jepara. Meski berada dalam situasi terbatas, prosesi akad nikah tetap berlangsung khidmat dan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Dalam waktu sekitar 30 menit, ijab kabul diucapkan dan dinyatakan sah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan, menjelaskan bahwa kepolisian memberikan ruang dan fasilitas agar pernikahan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara, termasuk hak untuk menikah, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa izin pelaksanaan pernikahan diberikan setelah melalui pertimbangan dan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Meski akad nikah berjalan lancar, suasana kembali diliputi kesedihan setelah prosesi selesai. FA tidak dapat menikmati kebersamaan panjang dengan sang istri. Ia harus kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang tengah dihadapinya. Tidak ada resepsi mewah, tidak pula perjalanan bulan madu. Yang tersisa hanyalah doa dan harapan agar perkara hukum tersebut dapat segera diselesaikan.
Peristiwa ini menjadi cermin bahwa kehidupan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keputusan dan tindakan yang diambil seseorang dapat membawa dampak besar, bahkan memengaruhi momen paling penting dalam hidup. Di balik pernikahan yang sederhana dan penuh keterbatasan itu, tersimpan pelajaran tentang tanggung jawab, penyesalan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Bagi keluarga, pernikahan tersebut tetap menjadi simbol ikatan suci yang diharapkan mampu menjadi titik balik kehidupan FA. Sementara bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap berjalan, namun nilai-nilai kemanusiaan dan hak dasar individu tetap dijunjung tinggi. []
Diyan Febriana Citra.

