PEKANBARU — Upaya penyelundupan bawang merah dan ban bekas asal Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/04/2025) itu, sebanyak 1.150 karung bawang merah diamankan, dan lima orang pelaku turut ditangkap, tiga di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Wakil Kepala Polres Bengkalis, Komisaris Polisi Anton Rama Putra, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan kapal motor berbahan kayu tanpa nama dan memanfaatkan jalur tidak resmi untuk memasukkan barang-barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.
“Para pelaku menyelundupkan bawang merah serta ban sepeda motor bekas dari Malaysia ke Bengkalis. Mereka menggunakan kapal motor tanpa nama terbuat dari kayu, melewati jalur tikus atau pelabuhan tidak resmi,” ujar Anton pada, Selasa (06/05/2025).
Identitas para pelaku pun telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Tiga mahasiswa yang diamankan masing-masing berinisial SI (28) yang bertugas sebagai anak buah kapal, KA (27) selaku pembeli ban bekas, dan AS (30) sebagai kernet. Dua pelaku lainnya yakni SI (35), sopir pengangkut ban bekas, serta HS (36) yang membawa karung-karung bawang merah.
Anton menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal yang kandas di kawasan Pantai Sepahat, Bengkalis. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Mereka membagi tugas dengan mengerahkan personel melalui jalur laut dan darat.
“Petugas menemukan kapal bermuatan bawang merah. Di atas kapal juga ditemukan seorang laki-laki berinisial SI yang mengaku sebagai anak buah kapal. Pelaku mengaku sebagian muatan sudah dibawa menggunakan truk colt diesel,” jelas Anton.
Setelah mendapatkan keterangan dari SI, tim darat segera bergerak dan berhasil mengamankan sebuah truk colt diesel di wilayah Kota Dumai. Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati dua pelaku lainnya, HS dan AS, serta sisa muatan bawang merah.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga berhasil diamankannya satu unit truk Hino yang membawa ban bekas. Dua pelaku tambahan, yakni MI dan KA, turut ditangkap berkat koordinasi dengan Polres Dumai.
Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang juga merencanakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai prosedur hukum.
“Para pelaku dan barang sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Anton.
Aksi penyelundupan komoditas pertanian ilegal seperti bawang merah dikhawatirkan dapat mengganggu kestabilan harga di pasaran lokal serta menimbulkan potensi ancaman kesehatan apabila tidak melewati proses karantina resmi. []
Diyan Febriana Citra.