Percobaan Pencurian Berakhir Pembunuhan di Purworejo

Percobaan Pencurian Berakhir Pembunuhan di Purworejo

Bagikan:

PURWOREJO – Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di wilayah pedesaan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aksi kejahatan yang bermula dari percobaan pencurian berubah menjadi peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa seorang warga Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Insiden berdarah itu terjadi di Dusun Kalongan 2 pada Senin (03/02/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat suasana lingkungan masih sepi dan sebagian besar warga terlelap tidur.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana tindak kriminal yang tampaknya hanya bertujuan mencuri harta benda dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia. Pelaku berinisial DN (40), warga Kecamatan Loano, diduga menyusup ke dalam rumah korban dengan niat mengambil barang berharga. Namun, aksinya diketahui oleh korban yang terbangun dari tidur, sehingga situasi berubah menjadi kekerasan brutal.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan bahwa pelaku awalnya masuk secara diam-diam ke dalam rumah korban.

“Pelaku menyusup ke dalam rumah saat korban masih tertidur. Namun ketika pelaku hendak mengambil barang, korban terbangun dan memergoki keberadaan pelaku,” ujar Kompol Nana dalam keterangan resminya pada Rabu (11/02/2026).

Dalam kondisi panik, pelaku yang khawatir identitasnya terbongkar langsung melakukan serangan menggunakan pisau yang telah dibawanya. Serangan dilakukan secara brutal dan berulang, menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah korban,” jelasnya.

Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Kejadian ini juga menimbulkan rasa takut di lingkungan permukiman, mengingat pelaku beraksi saat waktu rawan dini hari di dalam rumah korban sendiri.

Usai menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi. Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Purworejo untuk mengungkap identitas pelaku dan jalur pelariannya. Berkat kerja cepat aparat, keberadaan DN berhasil terdeteksi hanya dalam beberapa hari.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (05/02/2026) tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah linggis besi warna biru, satu potong sarung milik korban yang robek akibat senjata tajam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Nana.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan. Aktivasi kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap pencurian, pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat tidur,” pungkas Wakapolres. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus