SAMARINDA – Dugaan peredaran narkotika di kawasan venue dayung Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil dibongkar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud). Dalam pengungkapan yang dilakukan di area dermaga Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di atas Kapal Motor (KM) Kemanusiaan yang bersandar di sekitar venue dayung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penindakan pada Kamis (02/04/2026).
Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polresta Samarinda, Rahmat Aribowo, mengatakan petugas lebih dulu mengamankan empat orang di lokasi kejadian.
“Berbekal informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku lebih dahulu di lokasi,” ujarnya, Minggu (05/04/2026), sebagaimana diberitakan Pranala, Minggu (05/04/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (36), DI alias Tile (49), JG (44), dan AA (34). Dari penangkapan awal tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,3 gram bruto, uang tunai Rp380 ribu, satu unit KM Kemanusiaan, serta satu perahu ketinting beserta mesinnya.
Menurut Rahmat, para terduga pelaku sehari-hari bekerja membantu aktivitas penambatan kapal di kawasan dermaga. Namun, lokasi tersebut diduga turut dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul sekaligus transaksi narkotika.
“Peran utama sebagai penjual dijalankan oleh MR, dengan bantuan rekan-rekannya,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial MA (41) yang diduga berperan sebagai pemasok. Ia diamankan tidak lama setelah penangkapan awal dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,2 gram bruto.
“Saat diamankan, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan sabu,” tegas Rahmat.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran sabu di wilayah Samarinda sepanjang 2026, seiring intensifikasi operasi kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di kawasan sungai dan pelabuhan. Polresta Samarinda sebelumnya juga mengungkap sejumlah kasus serupa dalam operasi penyakit masyarakat.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di markas Satpolairud Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran dan asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Redaksi05

