PEKANBARU – Proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid memasuki tahap krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak perlawanan yang diajukannya dalam sidang pada Rabu (08/04/2026). Dengan putusan tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap fakta di persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama itu memutuskan perlawanan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sah menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar Hakim Delta Tamtama di persidangan, sebagaimana diberitakan Jpnn, Rabu (08/04/2026).
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan substansi perkara melalui pembuktian. Majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya pada 16 April 2026 dengan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti yang relevan guna memperjelas duduk perkara.
Tahap pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena akan menentukan kekuatan dalil penuntut umum maupun bantahan dari pihak terdakwa. Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir.
Meski upaya perlawanannya ditolak, Abdul Wahid tetap menyatakan optimisme terhadap proses pembuktian yang akan berlangsung.
“Lanjut ke pembuktian, mudah-mudahan dalam tahap ini akan menghadirkan fakta-fakta sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik. InsyaAllah apa yang didakwakan bisa kita buktikan bersama-sama,” ungkap Wahid.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ia diduga meminta potongan dana proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan anggaran proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya. Ia juga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain Wahid, ajudannya bernama Marjani turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Persidangan lanjutan pada pekan depan diperkirakan menjadi momentum penting untuk membuka rangkaian fakta hukum, termasuk dugaan aliran dana proyek dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

