JAMBI – Pertamina Patra Niaga Jambi mengungkap modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan oknum operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memanfaatkan barcode konsumen secara ilegal untuk memasok pelangsir bio solar. Praktik tersebut disebut telah menggerus kuota BBM subsidi milik masyarakat dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Khoirul Anwar, menjelaskan oknum operator diduga mengambil data barcode milik konsumen tanpa izin. “Satu operator itu bisa sampai punya puluhan barcode, yang ternyata punya konsumen dia foto secara diam-diam,” kata Khoirul, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (10/04/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan kuota BBM subsidi milik pemilik asli barcode berkurang tanpa sepengetahuan mereka. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Pertamina mengimbau masyarakat melakukan pengaturan ulang data melalui situs resmi perusahaan.
“Jika ada masyarakat yang merasa kuota penggunaan BBM-nya berkurang tanpa sepengetahuannya, kami imbau untuk reset ulang, website kami itu sudah menyediakan fitur reset barcode,” tuturnya.
Selain mengimbau masyarakat, Pertamina juga menyiapkan sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penghentian sementara operasional hingga penutupan permanen.
“Untuk SPBU (yang tertangkap tangan), sudah kami hentikan sementara. Dalam menjatuhkan sanksi, kami lakukan bertahap, diberi peringatan, jika masih ada pelanggaran, kami tutup permanen,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang sopir truk berinisial S dan operator SPBU berinisial N di kawasan Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Kamis (09/04/2026).
Keduanya diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar untuk kepentingan pelangsiran. Dari hasil pendalaman penyidik, praktik curang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2013 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp276 miliar.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Jambi. []
Redaksi05

